• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
Target Indo Sumbar
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pesisir Selatan
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Dharmasraya
    • Batu Sangkar
    • Kab Sijunjung
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pesisir Selatan
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Dharmasraya
    • Batu Sangkar
    • Kab Sijunjung
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Sumbar
No Result
View All Result

Soal Pergubri, Kejati Riau Tegaskan Tak Terlibat

admin by admin
September 27, 2021
in Berita Terbaru, Headline, Nasional
0
Soal Pergubri, Kejati Riau Tegaskan Tak Terlibat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Riau, TARGETINDO.Com – Bola panas terkait Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau semakin terungkap, pasalnya Kajati Riau yang diwakili oleh Kasi Penyidikan, Risky, SH,.M.H dalam diskusi hari ini bersama ketua organisasi Pers mengaku tidak mengetahui apa dasar hukum pasal 15 ayat (3) poin b c dan h.

Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Risky, yang di dampingi oleh rekan sejawatnya, Rudy, S.H.,M.H,.dan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, S.H,.M.H kepada sejumlah Ketua Organisasi Pers yang terus meminta gubernur Riau, agar mencabut peraturanya karena di nilai sarat dengan kejanggalan.

“Jujur saya sampaikan disini, sesungguhnya, kami tidak tahu soal bagaimana proses pembentukan pergub yang konflik saat ini, yang kami ketahui adalah, saat pergub menuai masalah, baru pihak Kominfo dan dari Sekwan DPRD Riau buat FGD dengan kita, dan kami sampaikan disitu, apa dasar hukum pasal 15 soal terverifikasi Dewan Pers dan UKW menjadi syarat? sampai saat ini kami tidak mengetahui apa dasarnya,” sebut Risky heran.

Menurutnya dari perspektif Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 15 Pergubri tersebut di nilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak memenuhi asa Lex superiori derogat legi inferiori, sebab masih menurut Risky yang baru menjabat hitung bulan di Kejati Riau itu, bahwa sepanjang pasal yang mengatur tentang perusahaan Pers dan wartawan dalam pergub tidak memiliki dasar hukum, maka dengan sendirinya pasal itu tidak berlaku demi hukum.

“Saya kira ini sederhana saja ya, jika ada norma yang mengatur Pers disitu, tentunya harus ada dasar hukumnya, itu yang kami pertanyakan saat mereka (Kominfo_red) dan pihak Sekwan DPRD Riau adakan FGD dengan kami, nah, itu belum ada kami tahu, artinya ini kan ada masalah, seharusnya itu dicabut oleh gubernur,” jelas Risky.

Bahkan oleh Risky menyebutkan, sejatinya pergub tersebut bertujuan baik, yakni untuk membuat ketentuan yang bertujuan menghindari perilaku korupsi dalam penggunaan anggaran publiaksi di Pemerintah provinsi Riau, misalnya antara PPTK dan pihak-pihak media yang justru menerima sejumlah uang dari pemerintah tetapi tidak memberikan prestasi, yaitu bukti kinerja media dalam memberitakan pembangunan atau program pemerintah, yang seharusnya jadi fokus Pemerintah, bukan soal pengaturan Terverifikasi Perusahaan dan UKW.

“Yang penting dalam rangka penggunaan anggaran publiaksi ini adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dengan pihak media, artinya Pemerintah memberikan sejumlah uang, dan media memberikan prestasi, yaitu bentuk pemberitaan yang real, bukan fiktif, atau hanya berkas LPJ yang dibuat-buat, itu yang harusnya jadi fokus, dan selama itu dilakukan dengan baik, tidak ada masalah, karena tidak ada unsur korupsinya dan kerugian keuangan negara,” lanjut Risky.

Risky juga berfikir agar Gubernur Riau dapat segera menyikapi hal ini dengan bijaksana dan sesuai prinsip dasar hukum yang benar dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat, bukan sebahagian.

“Begini aja, kami akan coba agar semua pihak dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal kekeliruan ini, dan Gubernur, DPRD Riau dan sejumlah organisasi Pers yang mewakili para wartawan dan perusahaan Pers bisa menyelesaikan ini secara bersama-sama dan semua punya hak yang sama, dan tidak boleh aturan bertentangan dengan undang-undang, yang penting hindari segala bentuk perilaku korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, kegiatan publikasi sepanjang benar dilaksakan pihak media tidak ada masalah hukum,” pungkasnya.

Risky juga mengakui, kerap mendengar bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW tidak pernah di himbau oleh Dewan Pers sebagai syarat untuk Kerjasama di Pemerintahan.

“Ya saya kan banyak juga itu kenal para wartawan saat bertugas di Kepri, tidak Pernah ada pergub macam ini, dan pernah ada isunya, tetapi kemudian dicabut, karena memang tidak ada dasar hukumnya, dan Dewan Pers juga yang kami tahu tidak mengatakan bahwa terverifikasi perusahaan Pers dan UKW menjadi syarat bagi kerjasama media,” imbuhnya.

Menurutnya, jika pihak Pemrov Riau bisa menyadari permasalahan tersebut, seharusnya Gubernur Riau Drs Syamsuar harus mencabut Pergub itu dengan sendirinya. (Boyke)

Previous Post

Sektor Pertanian Penyelamat Dimasa Pandemi, Wakil Bupati Sijunjung Pantau Distribusi Kartu Tani

Next Post

Diperlukan Kesiapsiagaan Masyarakat, Bimtek Jitu Pasna 2021 BPBD Sumbar Angkatan VIII

admin

admin

Next Post
Diperlukan Kesiapsiagaan Masyarakat, Bimtek Jitu Pasna 2021 BPBD Sumbar Angkatan VIII

Diperlukan Kesiapsiagaan Masyarakat, Bimtek Jitu Pasna 2021 BPBD Sumbar Angkatan VIII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Bendungan Bernilai Miliaran Rupiah Baru Seumur Jagung “AMBRUK”, PPK ; Proyek Den Main Karek Kayu!

    Bendungan Bernilai Miliaran Rupiah Baru Seumur Jagung “AMBRUK”, PPK ; Proyek Den Main Karek Kayu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi UU Tentang Bangunan Gedung, Pekerjaan RSU Tanah Badantung-Sijunjung Disinyalir Langgar Kontrak Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkesan Tidak Berkualitas, Jalan Regit Beton Padang Laweh-Sijunjung Alami Retak Sebelum PHO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerjaan Rehabilitasi Sungai di Jorong Aua Nagari Barulak Disebut Salah Perencanaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakum Selama 3 Tahun, BUMNAG Sejahtera Mandiri Kenagarian Tanjung Alam Kab. Tanah Datar Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Sumbar

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pesisir Selatan
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Dharmasraya
    • Batu Sangkar
    • Kab Sijunjung
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025