• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
Target Indo Sumbar
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pesisir Selatan
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Dharmasraya
    • Batu Sangkar
    • Kab Sijunjung
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pesisir Selatan
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Dharmasraya
    • Batu Sangkar
    • Kab Sijunjung
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Sumbar
No Result
View All Result

Kali Ini Wako Hendri Septa Sampaikan 3 Ranperda Penting Kepada DPRD Padang

admin by admin
Maret 14, 2022
in Berita Terbaru, Headline, Kota Padang, Pariwara
0
Kali Ini Wako Hendri Septa Sampaikan 3 Ranperda Penting Kepada DPRD Padang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Padang, TARGETINDO.Com – Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Padang tersebut dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (14/3/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Padang.

Juga hadir di kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Juga hadir Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta unsur serta stakeholder terkait lainnya.

Seperti diketahui, tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang antara lain tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).

“Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang sebagaimana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat”, sebutnya

“Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan,” ujar Wali Kota.

Hendri pun menilai pentingnya ketiga Ranperda tersebut bagi kemaslahan hidup masyarakat Kota Padang.

“Kita berharap tiga Ranperda ini dapat dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan menjadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga Kota Padang,” harapnya.

Lebih jauh Wako menjelaskan, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurutnya sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

“Perda Kota Padang No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.” Ungkapnya.

“Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai,” jelasnya.

Selanjutnya perihal Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan kali ini, Wako Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang No.3 Tahun 2015.

“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Terakhir terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, Wali Kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.

“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya,” pungkas Hendri Septa mengakhiri penyampaian.(Dv).

Previous Post

HUT ke-60 Bank Nagari, Digitalisasi untuk Produktifitas Meraih Prestasi

Next Post

Bupati Benny Sijunjung Kembali Lantik Empat Pejabat Eselon III Dan Satu Eselon IV

admin

admin

Next Post
Bupati Benny Sijunjung Kembali Lantik Empat Pejabat Eselon III Dan Satu Eselon IV

Bupati Benny Sijunjung Kembali Lantik Empat Pejabat Eselon III Dan Satu Eselon IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Bendungan Bernilai Miliaran Rupiah Baru Seumur Jagung “AMBRUK”, PPK ; Proyek Den Main Karek Kayu!

    Bendungan Bernilai Miliaran Rupiah Baru Seumur Jagung “AMBRUK”, PPK ; Proyek Den Main Karek Kayu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi UU Tentang Bangunan Gedung, Pekerjaan RSU Tanah Badantung-Sijunjung Disinyalir Langgar Kontrak Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkesan Tidak Berkualitas, Jalan Regit Beton Padang Laweh-Sijunjung Alami Retak Sebelum PHO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerjaan Rehabilitasi Sungai di Jorong Aua Nagari Barulak Disebut Salah Perencanaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakum Selama 3 Tahun, BUMNAG Sejahtera Mandiri Kenagarian Tanjung Alam Kab. Tanah Datar Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Indo Sumbar

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pesisir Selatan
    • Solok
    • Solok Selatan
    • Dharmasraya
    • Batu Sangkar
    • Kab Sijunjung
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

Situs link slot gacor Terbaru Gampang Menang Terpercaya Server Slot 88 WUKONG778 : SLOT GACOR GAMPANG MENANG slot gacor 4d Slot 4D Bersama MAXI188 Berikan Game Gacor Gampang Menang Maxwin Hari Ini 2025