Sijunjung, TARGETINDO.Com – Setiap organisasi tidak terlepas dari risiko dalam menjalankan dan mengelola roda organisasinya, termasuk dengan institusi pemerintahan.
Berbagai jenis risiko akan dihadapi, sehingga perlu dikelola dan dimitigasi dengan baik sebelum terjadi.
Untuk itu pula Pemkab Sijunjung melalui Inspektorat Daerah bersama BPKP Perwakilan Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko dan Penyusunan Register Risiko pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan tersebut diawali laporan Inspektur Daerah, Wandri Fahrizal,SH dan kegiatan Bimtek tersebut dibuka Pj Sekdakab Sijunjung, Drs. Endi Nazir dan dihadiri Kepala Bapppeda Sijunjung, Dra. Yuni Elviza,MT.
Peserta Bimtek merupakan seluruh OPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung, yang pada saat bersamaan akan menyusun RPJMD dan Renstra.
Dari kegiatan ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun dan mengelola risiko-risiko yang akan terjadi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dalam penggunaan anggarannya secara akuntabel sehingga visi misi dan program-program yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Pj Sekdakab Sijunjung, Endi Nazir, menyebutkan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salahsatu upaya dalam meningkatkan akubtabilitas pemerintah yang mengarah pada CLEAN AND GOOD GOVERNANCE. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.
Setiap instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Penerapan manajemen risiko ini diharapkan menjadi pengendalian yang handalbagi seluruha perangkat daerah dalam mengidentifikasi dan meregester risiko terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang mempunyai risiko tinggo sehingga dapat digunakan sebagai alat kontrol yang berpwdoman pada SPIP,”jelas Pj Sekdakab.
Manajemen Risiko, kata Endi Nazir, yakni bertukuan untuk mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah, mengid3ntifikasi, menganalisi, dan mengendalikan risiko serta memantau aktifitas risiko. (**).


