Dharmasraya, TARGETINDO.Com – Bupati Dharmasraya Sutan Riska mengatakan bahwa saat ini sudah berada di awal bulan Februari 2024. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2024 sudah disyahkan menjadi peraturan daerah.
“Diharapkan kita semua untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2024. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya”, sebut Sutan Riska.
Perlu di ingatkan bahwa kita sudah berada di triwulan I tahun anggaran 2024, untuk itu diminta kepada seluruh OPD untuk segera mempersiapkan pelaporan serta program penyusunan yang direncanakan antara lain, LKPJ, LPPD, laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), LAKIP dan laporan keuangan.
Lebih lanjut disampaikannya, agar seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan laporan dimaksud dengan maksimal. Sehingga kita dapatn tepat waktu dalam penyampaian dan memperoleh nilai yang baik dari tahun sebelumnya.
Khusus perangkat daerah pelaksana SP V yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3APPKB, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Sat Pol PP dan Damkar serta BPBD agar segera menerapkan SPM secara efektif pada tahun 2024 dengan target capaian 100 persen.
“Secara teknis diharapkan kepada OPD pelaksana SPM agar melaksanakan perhitungan jumlah sasaran penerima layanan serta pembiayaan dengan penuh kehati-hatian. Serta melaporkan SPM tepat waktu, dan segera menyiapkan rencana aksi daerah terkait penerapan SPM di Dharmasraya,” tegas Bupati dua periode. (**).


