Tanah Datar, TARGETINDO.Com – Desa atau Nagari adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat, Hal ini telah di tetapkan lewat undang – undang No 6 tahun 2014 tentang Desa,
Begitu pula dalam pengunaan dana desa juga telah di atur dalam peraturan menteri desa No 8 tahun 2022 seperti hal pengaturan pengunaan terdapat pada pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 salah satu bentuk pengunaan pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan usaha milik Desa atau Nagari.

Namun apa yang terjadi pada BUMDES / BUMNAG di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar yang sebelumnya telah dipublish media ini. Dimana kefakumannya selama 3 tahun pada BUMNAG Sejahtera Mandiri yang sampai saat ini masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat Nagari Tanjung Alam.
Indikasi persoalan atau masalah di BUMNAG tersebut sampai sekarang tidak pernah kunjung selesai. Dari keputusan dan kebijaksanaan yang di ambil oleh pemegang amanah, bersama perangkat lembaga lain. Padahal telah di percayakan oleh masyarakat Nagari Tanjung Alam.
Dengan adanya masalah BUMNAG Sejahtera Mandiri tersebut awak media target indo mencoba meminta tangapan dari salah seorang tokoh masyarakat Nagari Tanjung Alam dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar priode 2019 – 2024 dari partai PKS sekaligus mantan Walinagari yang saat ini menjabat sebagai pengurus KAN Nagari Tanjung Alam bernama Dekminil bergelar Datuk Sinaro Gunung. Dalam hal ini beliau memyampaikan bahwa masalah yang terjadi di BUMNAG Sejahtera Mandiri itu sebetulnya sangat mudah untuk diselesaikan.
“Supaya tak berlarut – larut hingga sekarang, maka harus ada Niat hati untuk menyelesaikannya. Dan kalau benar – benar mau menyelesaikannya, maka lakukanlah dengan musyawarah (duduk bersama) antara Pengurus BUMNAG sebagai pengeloladan BPRN sebagai pengawas serta Walinagari”, ungkapnya.

Ditambahkannya, andaikata itu sudah bisa di selesaikan secara transparan, pasti BUMNAG Sejahtera Mandiri bisa digerakan kembali oleh pengurusnya, demi dan untuk peningkatan ekonomi dan usaha masyarakat, seperti UMK.
Wali Nagari Tanjung Alam, Kadirman Datuk Simarajo Nan Kayo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait BUMNAG Sejahtera Mandiri dan saat memulai pembicaraan awak media ini minta izin untuk merekaman dan mengambil gambar. Namun Kadirman tidak mengizinkannya.
Disampaikan Kadirman, kalau dapat masalah BUMNAG ini jangan lagi terdengar oleh pihak luar, jadi cukup kita saja yang tahu dan jangan lagi ada beritanya seperti sebelumnya yang dipublish oleh media Target Indo.
“Pengurus BUMNAG tersebut merupakan putra daerah kita ini. Kalau perjuangan saya pribadi, sudah saya coba untuk mengundang beliau ke kantor Wali seperti pada acara Musrembang kemaren, akan tetapi ia tidak mau datang. Namun saya akan melakukan Musnag pada hari Senen tanggal 30 September bersama BPRN dan yang lembaga lain di kantor Wali”, paparnya.
Dengan nada lembut, Kadirman berpesan agar awak media ini tidak lagi mempublikasi berita soal masalah yang ada di BUMNAG ini, supaya nantinya jangan menimbulkan ada rasa benci atau marah orang terhadap saudara sebagai awak media, meskipun ada sebagian yang mendukung dari berita yang saudara terbitkan.
“Harapan saya, jangan lagi masalah ini terdengar oleh orang luar yakni di luar Nagari Tanjung Alam ini”, pungkasnya.
Dilain kesempatan salah seorang tokoh masyarakat Nagari Tanjung Alam bernama Masdoni Datuk Bandaro Parisai yang juga Ketua PPM menyampaikan bahwa terkait BUMNAG Sejahtera Mandiri, dirinya sangat menyayangkan akan permasalahannya yang sudah berlarut larut.
“Saya berharap adanya ketranparanan Pemerintah Nagari dengan masyarakat, jangan ada informasi yang simpang siur seperti yang terdengar ditengah masyarakat” terangnya.
Ditambahkan Masdoni, jika benar menurut aturan dan BUMNAG ini hak milik masyarakat dan di pergunakan untuk masyarakat, mari kita lakukan. Karena BUMNAG gunanya adalah untuk penunjang ekonomi rendah. Sementara BUMNAG dengan anggaran sekian, kalau rugi mana sisa nya dan kalau untung kemana pergi nya. Sebab apabila didiamkan terus maka masalah Nagari akan jadi amburadul.
^Dengan adanya Badan Pemeriksa Keuangan Daerah serta Inspektorat yang sudah menurunkan perintah ke Nagari, mustinya sudah harus ada titik terangnya. Dalam hal ini saya sendiri melihat surat nya tersebut , tetapi hasil nya sampai sekarang tidak jelas. Ungkapnya.
“Saya selaku tokoh masyarakat, yang dengan ada nya terobosan dari pihak media dan Inspektorak, saya mendukung sekali bagaimana supaya ketransparanan dan keterbukaan di Nagari ini dapat diperlihatkan, sehingga tidak ada lagi tudingan miring”, ungkapnya lagi. (Anton).


