Pariaman,Targetindo.com. — Direktur PDAM Tirta Anai Padang Pariaman, Aminuddin, ST membantah dengan tegas tudingan penggelapan dana pensiun oleh perusahaan yang dilontarkannya oleh salah seorang mantan karyawan yang telah pensiun ke beberapa media beberapa hari yang lalu.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers dengan beberapa media TV maupun online di De Moonlight Cafe & Resto Pariaman pada Rabu 5 Maret 2025. Dalam jumpa pers ini Aminuddin didampingi oleh Kepala SPI (Satuan Pengawasan Internal) dan beberapa jajaran perusahaan PDAM Tirta Anai.
Dalam jumpa pers ini Aminuddin kembali menegaskan dan membantah tudingan, bahwa direktur maupun perusahaan telah menggelapkan dana pensiun. Karena dana pensiun itu akan masuk ke rekening masing-masing karyawan yang telah pensiun. Mengenai cendera mata akan dibayarkan secara bergilir sesuai masa pensiunnya masing-masing.
“Tidaklah benar dana pensiun telah digelapkan oleh direktur maupun perusahaan.Karena dana pensiun itu sesuai aturan yang berlaku, akan masuk ke rekening masing-masing karyawan yang telah pensiun.Tidak ada uang yang mengalir ke direktur maupun perusahaan”. tepis Aminuddin.
Terkait Aliasman, Aminuddin menjelaskan, sebenarnya dia dalam proses menunggu giliran. Karena dari 12 orang karyawan yang telah pensiun dari tahun 2022 sampai 2023, pembayarannya dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Dan tahap pertama sebanyak 6 orang. Dalam tahap pertama ini baru 4 orang yang menerima.Dan masih ada 2 orang lagi yang akan menerima bulan Maret dan April ini.
Dan Aliasman pembayarannya masuk dalam tahap ke 2 sebanyak 6 orang akan dilakukan sekitar bulan Juni mendatang secara bertahap,tambah Aminuddin.
Semenjak Aminuddin memimpin PDAM Tirta Anai Padang Pariaman dari tahun 2017 sampai saat ini , karyawan PDAM yang telah pensiun sebanyak sekitar 70 orang.
“Dari sekitar 70 orang yang pensiun dari tahun 2017 sampai tahun 2021 ,telah dibayarkan uang pensiunnya. Tinggal yang pensiun tahun 2022 sampai 2023 yang belum selesai pembayarannya. Dan itu akan dibayarkan secara bergilir. Tambah Aminuddin.
Ketika ditanyakan mengenai regulasi yang mengatur tentang pemberian uang pensiun ini, Aminuddin menjelaskan.
“Semenjak tahun 2017 sesuai dengan PP No 54 tahun 2017, seluruh perusahaan air minum diwajibkan memberikan dana pensiun dan hari tua kepada setiap karyawan yang telah pensiun,tergantung kepada kemampuan keuangan PDAM masing-masing” jelasnya.
Mengenai langkah hukum kedepannya, terhadap para pihak yang dianggap telah memberikan keterangan tidak benar sesuai data dan fakta tanpa konfirmasi lebih dahulu kepada PDAM, yang dianggap telah mencemarkan nama perusahaan maupun pribadi, Aminuddin melalui legal hukum Perumda Tirta Anai,telah melayangkan somasi selama 7 hari.
” Selama 7 hari, seandainya nama baik perusahaan maupun nama pribadi kami tidak dikembalikan, bagi orang yang mengeluarkan berita yang tidak benar, kami akan mengambil langkah hukum. Termasuk kepada oknum yang memberikan keterangan yang tidak benar ,kami juga akan mengambil langkah hukum, sesuai somasi yang kami edarkan lewat Instagram beberapa hari yang lalu”. tutup Aminuddin. (JodiR).


