Sijunjung, TARGETINDO.Com – Pembangunan Gedung Hemodialisa di RSU Tanah Badantung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar, diperuntukan untuk kepentingan masyarakat luas. Selain sebagai sarana penunjang fasiltas umum, juga sebagai kegiatan pelayanan kesehatan. Jadi demi mewujudkan pembangunan prasarana RSU ini, maka Pemkab Sijunjung menyediakan anggaran sebesar Rp. 2,6 Miliar lebih lewat dana APBN atau uang hasil pajak rakyat. Dengan No Kontrak; 27.007/TENDER/DAK/AP-SJJ/2023 dan dengan waktu Pelaksanaan 160 hari kalender.

Sayangnya, didalam pelaksanaan pada pembangunan gedung RSU Tanah Badantung tersebut terindikasi mengangkangi UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 5 dan ayat 3 serta 8 yang berbunyi bahwa bangunan gedung harus memiliki sistem sambung yang baik dan kokoh. Begitu juga pada pengunaan bahan material, harus berkualitas dan ramah lingkungan/bersih.
Selanjutnya, dalam Undang – undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, pada azas dan tujuan pasal 3 berbunyi bahwa hasil jasa kontruksi yang menghasilkan kerja berkualitas dan minta sistim jasa kontruksi mampu mewujudkan keamanan serta keselamatan gedung jangka 20 tahun lamanya,
Dari hasil investigasi Target Indo, pembangunan gedung RSU Hemodialisa di Tanah Badantung tersebut terlihat bahwa pembesian sloof (tulangan senkang) melebih 15 cm dan sebagian besi sloof tidak terselimuti oleh coran. Selain itu pekerjaan sloof ini memakai bahan material pasir yang tidak ramah lingkungan yakni mengeluarkan warna kuning pada tiang sloof yang telah di cor oleh adonan semen.
Lebih anehnya lagi, keterlambatan waktu kalender dalam pelaksanaanya tidak mengacu pada kontrak kerja, ini terlihat jelas pada Plank Proyek di lokasi pembangunan gedung Hemodialisa. Padahal dalam Perpres No 17 tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dari Pemerintah, sudah dijelaskan seditail ditailnya.

Salah seorang warga yang faham akan teknis sebuah bangunanan, Senin (11/12/23) menyebutkan, tulangan sengkang adalah tulang yang digunakan untuk menahan tegangan geser dan torsi suatu komponen struktur. Bagian ini dibuat dari batang tulangan, kawat baja, jaring kawat baja las polos atau deform.
“Komponen struktur harus kuat karena nantinya menopang beban dari sebuah bangunan. Dari pertulangan harus kencang anti geser sehingga tidak beresiko terhadap keselamatan saat bangunan sudah digunakan. Sebab komponen ini juga menjadi penentu kualitas dan usia pakai bangunan”, paparnya.
Ditambahkannya, terkait pembangunan RSU Tanah Badantung ini, memang terindikasi tidak sesuai kontrak kerja dimana beberapa item pekerjaan diduga malanggar speksifikasi teknis.
Saat awak Target Indo bersama TIM lakukan konfirmasi dengan Pelaksana di kantin RSU Tanah Badantung bernama Agi, dengan santai dirinya mengatakan bahwa keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ini tidak tepat waktu untuk penyelesaian akhir, dikarenakan sejak awal pelaksanaanya sudah ada masalah.
“Adapun masalah yang muncul adalah terkait alat eskavator yang saat dibawa ke lokasi mengalami kendala, namun untung saja ada penyelesaiannya lewat Wakil Bupati yang datang kesini. Dan kita baru bisa memulai melakukan kegiatan pelaksanaan gedung RSU ini, seminggu lebih setelahnya, sebut Agi.
Demi dan untuk mendapatkan informasi yang berimbang kepada masyarakat, awak media ini telah lakukan konfirmasi dibulan lalu kepada PPTK bernama Jalinus M,T di lokasi proyek
Dikatakan Jalinus bahwa memang waktu pelaksanaanya sudah habis. Akan tetapi ada penambahan waktu selama 15 hari, sehingga saat masa batas waktu habis, bobot/vulomenya dihitung sebesar 65 parsen.
“Andai kata saat penambahan waktu juga tidak bisa diselesaikan, maka saya akan koordinasikan secara bersama dengan Tim, seperti Konsultan Pengawas dan PPK”, ungkap Jalinus. (Anton Caniago/TIM)


